Pariwisata halal berkembang pesat di Indonesia, namun pengelolaannya sering menghadapi kendala tata kelola, terutama ketika banyak dinas terlibat dalam pengaturan destinasi. Penelitian ini mengkaji efektivitas kolaborasi lintas dinas di Kota Bukittinggi sebagai destinasi wisata halal utama, dengan menggunakan perspektif ekonomi pembangunan Islam. Metode yang digunakan adalah studi kasus kualitatif melalui observasi partisipatif, analisis dokumen, dan diskusi informal dengan pejabat dinas terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun struktur koordinasi telah tersedia, kolaborasi belum optimal karena tumpang tindih kewenangan, fragmentasi anggaran, komunikasi yang tidak konsisten, dan minimnya integrasi digital. Kondisi ini menurunkan kualitas layanan, melemahkan daya saing wisata, dan menimbulkan hilangnya peluang ekonomi bagi UMKM. Melalui kerangka maqāṣid al-sharī‘ah, praktik tata kelola saat ini baru memenuhi sebagian prinsip amanah, maslahah, dan ḥifẓ al-māl. Penelitian menyimpulkan bahwa perencanaan terpadu, pengawasan digital, dan penguatan musyawarah perlu diinstitusionalisasi untuk mendukung pembangunan wisata halal yang lebih berkelanjutan. Halal tourism has become a growing economic sector in Indonesia, yet its development often faces governance challenges, particularly in cities where multiple agencies share responsibility for tourism management. This study examines the effectiveness of cross-agency collaboration in Bukittinggi, a leading halal tourism destination, using an Islamic development economics perspective. A qualitative case study approach was employed through participatory observation, document analysis, and informal discussions with officials from key municipal agencies. The findings show that although coordination structures exist, collaboration remains suboptimal due to overlapping authority, fragmented budgeting, inconsistent communication, and limited digital integration. These weaknesses reduce service quality, hinder tourism competitiveness, and create economic opportunity losses for local MSMEs. From the lens of maqāṣid al-sharī‘ah, current practices only partially fulfill principles of amanah, maslahah, and ḥifẓ al-māl. The study concludes that strengthening integrated planning, enhancing digital oversight, and institutionalizing shūrā-based decision-making are essential for improving governance and supporting sustainable halal tourism development.