Penelitian ini bertujuan untuk memahami konsep literasi teknologi dalam perspektif Islam dengan fokus pada kajian fiqhi. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Data diperoleh dari riset kepustakaan (library reseach). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi teknologi dalam perspektif Islam harus didasarkan pada prinsip-prinsip fiqhi, seperti prinsip mashlahah (kemaslahatan) dan prinsip sadd al-dhara'i (mencegah kerusakan). Dalam penelitian ini mencakup macam-macam Perkembangan Teknologi dalam fiqhi, antara lain: Fintech Syariah yang dapat menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan keuangan inklusif dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menyesuaikan prinsip-prinsip syariah, transportasi online dapat menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip syariah, IPTEK dalam hal ini penggunaan TIK (Teknik Informasi Komunikasi) dalam meningkatkan pengetahuan, dan hukum euthanasia dalam perspektif Islam. Teknologi digital dapat digunakan untuk meningkatkan literasi teknologi dengan menyediakan akses ke informasi, meningkatkan kemampuan berpikir kritis, dan menyebarluaskan nilai-nilai Islam. Namun, penggunaan teknologi digital juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip fiqhi, seperti menjaga privasi, menghindari fitnah, dan tidak melakukan penipuan. Penelitian ini juga menemukan bahwa ada beberapa tantangan dalam meningkatkan literasi teknologi dalam perspektif Islam, seperti kurangnya pemahaman tentang fiqhi teknologi dan kurangnya kemampuan menggunakan teknologi. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan literasi teknologi dalam perspektif Islam, seperti mengembangkan kurikulum literasi teknologi yang berbasis fiqhi, terutama pada permasalahan kontemporer dan meningkatkan kemampuan menggunakan teknologi dengan prinsip-prinsip fiqhi