Konservasi alam diakui sebagai pilar krusial pembangunan berkelanjutan, namun sering kali mengabaikan dimensi gender. Perempuan, yang memiliki pengetahuan ekologi lokal dan peran sentral dalam pengelolaan sumber daya, menghadapi hambatan struktural yang menghalangi partisipasi penuh mereka di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam hambatan fasilitas dan infrastruktur yang dihadapi perempuan dalam kegiatan konservasi dari perspektif pemangku kepentingan institusional. Menggunakan metode "mini riset" kualitatif dengan pendekatan studi kasus ilustratif, penelitian ini melakukan wawancara mendalam dengan seorang staf perempuan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur. Wawancara ini dianalisis menggunakan kerangka teoretis berlapis yang mencakup ekofeminisme, kerangka Kebutuhan Praktis vs. Strategis (GAD) dari Moser, dan Sustainable Livelihoods Framework (SLF). Analisis tematik terhadap wawancara tersebut mengidentifikasi beberapa temuan kunci: (1) Keterbatasan infrastruktur dasar terutama toilet yang tidak layak dan sulitnya akses air bersih adalah hambatan nyata dan sering dialami perempuan saat melakukan kegiatan lapangan seperti patroli atau inventarisasi di daerah terpencil. (2) Hambatan mobilitas (transportasi) ke lokasi yang jauh juga menjadi tantangan signifikan yang direspons institusi dengan segregasi tugas berbasis gender. (3) Kebutuhan mendesak yang teridentifikasi adalah penyediaan "fasilitas ramah gender," dengan air bersih dan toilet sebagai prioritas utama. (4) Ditemukan pula bahwa perempuan sudah berperan vital dalam konservasi, khususnya di persemaian, karena dinilai lebih sabar dan teliti. Pembahasan mendalam menunjukkan bahwa kegagalan dalam memenuhi Kebutuhan Praktis Gender (akses infrastruktur) secara langsung menghalangi perempuan untuk berkontribusi secara strategis dan mengakses pengembangan karier di lapangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaruh utama gender dalam konservasi harus dimulai dari investasi konkret pada infrastruktur fisik yang mendasar, sebagai prasyarat untuk partisipasi yang adil dan berkelanjutan.