This Author published in this journals
All Journal Jurnal Sumber Hukum
Sabbat Satriyawan, Yohanes
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SKANDAL KEUANGAN BUMN: STUDI KASUS PT ASABRI DAN PT ASURANSI JIWASRAYA Sabbat Satriyawan, Yohanes
JURNAL SUMBER HUKUM Vol 3 No 1 (2025): JURNAL SUMBER HUKUM
Publisher : LPPM institut Teknologi Bisnis AAS Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak serius terhadap keuangan negara, perekonomian nasional, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengertian, ruang lingkup, unsur-unsur, serta bentuk dan modus operandi tindak pidana korupsi di Indonesia, dengan fokus kajian pada kasus korupsi korporasi dalam pengelolaan investasi Badan Usaha Milik Negara, khususnya PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, dengan menelaah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pandangan para ahli hukum pidana, terutama Lefri Mikhael dkk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia memiliki unsur objektif dan subjektif yang kompleks, serta dapat dilakukan melalui berbagai modus operandi modern, seperti manipulasi kebijakan investasi, rekayasa laporan keuangan, penyalahgunaan wewenang jabatan, dan kolusi antara pejabat publik dan pihak swasta. Kasus Jiwasraya dan Asabri mencerminkan pergeseran korupsi dari tindakan individual menjadi korupsi struktural dan sistemik yang melibatkan korporasi. Selain itu, artikel ini juga mengkaji upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia yang meliputi aspek normatif, kelembagaan, preventif, dan represif. Meskipun telah terdapat kemajuan melalui peran KPK, Kejaksaan Agung, dan instrumen hukum pidana khusus, penegakan hukum masih menghadapi kendala struktural, kultural, dan teknis. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan integratif yang menggabungkan penindakan hukum, pencegahan sistemik, serta penguatan tata kelola dan integritas kelembagaan. Kata kunci: tindak pidana korupsi, modus operandi, korupsi korporasi, Jiwasraya, Asabri, penegakan hukum.