Digitalisasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax merupakan langkah strategis dalam modernisasi perpajakan Indonesia. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan kepastian hukum dan perlindungan data pribadi akibat belum sinkronnya pengaturan dalam UU KUP, UU PDP, dan UU ITE. Penelitian ini terdapat dua rumusan masalah utama: (1) bagaimana kepastian hukum dalam penggunaan Coretax untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak? dan (2) bagaimana perlindungan hukum dalam penggunaan Coretax untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Rumusan ini muncul karena ketidakpastian hukum dan kerentanan terhadap keamanan data digital berpotensi menurunkan kepercayaan publik serta kepatuhan sukarela. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum serta perlindungan hukum yang diberikan dalam penggunaan Coretax, sekaligus menilai dampaknya terhadap perilaku kepatuhan wajib pajak. Metode yang digunakan adalah deskriptif-analitis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, dilengkapi data sekunder melalui wawancara semi-terstruktur dengan konsultan pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum, seperti ketiadaan pengaturan rinci mengenai proses digital dan mekanisme pertukaran data, memengaruhi rasa aman dan perilaku wajib pajak. Di sisi lain, perlindungan hukum terutama jaminan keamanan data pribadi menjadi faktor kunci pembentuk kepatuhan sukarela. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan Coretax sangat bergantung pada harmonisasi regulasi, kejelasan prosedur, serta penguatan perlindungan data untuk menciptakan administrasi perpajakan digital yang adil, pasti, dan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.