This Author published in this journals
All Journal Case Law
Komang Dian Andayani, Dian
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Komang Dian Andayani, Dian; Ni Putu Rai Yuliartini
Case Law : Journal of Law Vol. 8 No. 1 (2026): Case Law : Journal of Law
Publisher : Program Studi Hukum Program Pasca Sarjana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menganalisis urgensi penguatan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia, mengingat tingginya jumlah kasus dan dampak serius yang ditimbulkannya. Meskipun kerangka hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA), UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi, telah menegaskan hak korban atas restitusi sebagai bentuk pemulihan menyeluruh, implementasinya masih menghadapi tantangan struktural dan teknis, seperti kurangnya inisiatif dan perhitungan kerugian yang komprehensif oleh aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis untuk mengkaji pengaturan restitusi dan peran strategis Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan restitusi telah komprehensif, mencakup mekanisme sita jaminan harta pelaku dan kompensasi negara, bahkan menetapkan tanggung jawab orang tua/wali apabila pelaku adalah anak. JPU berperan sentral sebagai penggerak utama proses restitusi, mulai dari memverifikasi permohonan, berkoordinasi dengan lembaga layanan untuk menilai kerugian secara objektif, wajib mencantumkan permohonan restitusi dalam surat tuntutan, hingga mengawal pelaksanaan putusan. Kesimpulannya, efektivitas restitusi sangat ditentukan oleh peran aktif JPU yang memperluas fungsi kejaksaan untuk tidak hanya menuntut pelaku, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak-hak pemulihan korban. Kata kunci: Restitusi, Jaksa Penuntut Umum, Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan Korban.