Abstrak Era digital telah merekonstruksi tatanan pemerintahan modern, di mana teknologi informasi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) menjadi instrumen penting dalam membangun good and clean governance. Digitalisasi memungkinkan terciptanya pemerintahan yang efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik. Namun, perkembangan teknologi juga menghadirkan tantangan yuridis berupa penyalahgunaan data, ketimpangan akses digital, dan ancaman terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) peran teknologi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik; (2) masalah dan peluang dalam penggunaan teknologi untuk memperluas akses keadilan dalam demokrasi; (3) efisiensi sekaligus potensi ancaman AI dalam pelayanan publik; Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dipadukan dengan studi kasus kebocoran data digital sebagai bahan analisis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan AI dalam sistem pemerintahan dapat mempercepat pelayanan publik dan memperkuat partisipasi masyarakat, sepanjang diatur melalui kerangka hukum yang menjamin perlindungan data pribadi dan akuntabilitas digital. Dengan demikian, keberhasilan digitalisasi pemerintahan harus berlandaskan prinsip negara hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia di era digital.