Mufid, Atalla
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EVALUASI KEDUDUKAN BARANG BUKTI DIGITAL DALAM PERKARA PIDANA DI ERA KECERDASAN BUATAN DAN DEEPFAKE DI INDONESIA Urbanisasi, Urbanisasi; Mufid, Atalla
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 13, No 1 (2026): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v13i1.2026.29-36

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan dan kemunculan deepfake telah mengubah karakter pembuktian dalam perkara pidana, karena rekaman digital kini dapat dimodifikasi secara sangat realistis sehingga menimbulkan tantangan baru bagi sistem peradilan. Dalam konteks Indonesia, peningkatan penggunaan barang bukti digital tidak diimbangi dengan kepastian hukum yang memadai terkait keabsahan, autentikasi, dan kekuatan pembuktian data elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kedudukan barang bukti digital dalam sistem pembuktian pidana Indonesia di tengah perkembangan AI dan deepfake. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai alat bukti elektronik masih tersebar di berbagai undang-undang sehingga menimbulkan ketidaksinkronan antara KUHAP, UU ITE, UU PDP, dan KUHP baru. Selain itu, teknologi deepfake menyebabkan meningkatnya risiko manipulasi data digital sekaligus menimbulkan fenomena liar’s dividend, yaitu ketika pelaku menyangkal bukti autentik dengan alasan rekayasa AI. Temuan lain menunjukkan bahwa proses autentikasi dan chain of custody barang bukti digital masih lemah akibat keterbatasan tenaga ahli forensik digital dan belum adanya standar nasional yang secara tegas merujuk pada praktik internasional. Dalam sistem negatief wettelijk, kelemahan autentikasi dapat mengganggu pembentukan keyakinan hakim karena bukti digital sangat mudah dimodifikasi tanpa deteksi kasat mata. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia perlu memperbarui kerangka regulasi dan memperkuat kapasitas forensik digital agar barang bukti digital memiliki kepastian hukum dan keandalan dalam proses pembuktian pidana.