Angelina Putri, Citra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP TERPIDANA KASUS PEMBUNUHAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 10 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN Satrio Utomo, Gatot; Angelina Putri, Citra
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 13, No 1 (2026): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v13i1.2026.212-226

Abstract

Pembebasan bersyarat merupakan salah satu bentuk sistem pemasyarakatan yang bertujuan membina dan mengintegrasikan kembali narapidana ke dalam masyarakat. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur syarat pembebasan bersyarat. Pembunuhan adalah tindakan yang secara langsung melanggar hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup. Namun, syarat pembebasan bersyarat ini dinilai terlalu subjektif dan tidak memiliki ketentuan khusus untuk terpidana pembunuhan, sehingga mengurangi rasa keadilan bagi korban dan berisiko terjadi pengulangan tindak pidana. Seperti Pembebasan Bersyarat dengan Nomor PAS-570 PK.05.09 Tahun 2022 diberikan kepada Febriyaldi narapidana kasus pembunuhan dengan putusan Nomor. 254/Pid.B/2017/PN.Skb. Lalu dalam masa percobaan Pembebasan Bersyarat, narapidana tersebut kembali melakukan tindak pidana kekerasan dengan putusan Nomor. 12/Pid.B/2025/PN Skb. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode yang berfokus pada tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan serta konsep-konsep hukum yang relevan sebagai dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian yaitu: Pertama, Pasal 10 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan belum mengatur syarat pembebasan bersyarat yang objektif, serta tidak memiliki ketentuan khusus yang lebih ketat bagi terpidana pembunuhan. Kedua, pembebasan bersyarat dinilai tidak memenuhi prinsip keadilan karena lebih berfokus pada hak pelaku serta mengabaikan peran dan hak korban. Ketiga, kendala meliputi kriteria syarat yang tidak jelas, tidak ada akses hukum bagi keluarga korban, dan pengawasan pasca-pembebasan yang minim. Dampak nya ketidakadilan bagi keluarga korban, dan tingginya potensi residivisme. Solusinya yaitu pembentukan tim asesmen independen yang terdiri dari psikolog dan kriminolog, pelibatan korban dalam evaluasi, serta pengawasan ketat.