ABSTRAKĀ Tujuan dari penelitian ini dikemas guna memperjelas alur tujuan dari penulisan ini dengan susunan beberapa poin di antaranya yaitu: Mengkaji pengaturan hak dan kewajiban suami istri berdasarkan hukum syariat Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, Mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dalam pengaturan hak dan kewajiban suami istri antara hukum syariat Islam dan hukum positif Indonesia, Menganalisis dampak perbedaan pengaturan tersebut terhadap kehidupan rumah tangga, serta menyusun strategi integrasi untuk mengharmonisasikan kedua sistem hukum dalam praktik kehidupan sehari-hari. Metodologi penelitian yang sistematis perlu diterapkan guna memecah isu yang kompleks tersebut yang mana tersusun dalam beberapa poin, meliputi : Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka dan analisis komparatif untuk menganalisis hak dan kewajiban suami istri berdasarkan pemikiran Al-'Adl al-Ijtima'i Yusuf al-Qaradawi dan perspektif undang-undang di Indonesia. Pendekatan ini dipilih karena fokus penelitian adalah pada analisis dokumen hukum dan literatur yang berkaitan dengan keadilan sosial dalam keluarga serta penerapannya dalam konteks hukum keluarga Islam dan hukum perdata di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif bertujuan untuk memberikan gambaran yang mendetail tentang hak dan kewajiban suami istri menurut pemikiran Yusuf al-Qaradawi dan perspektif undang-undang di Indonesia. Penelitian ini akan menjelaskan secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta yang ada serta hubungan antara fenomena yang diteliti.