ABSTRAKPenelitian ini membahas tentang Pengalihan Hak asuh anak kepada ayah biologis ( studi putusan Pengadilan Agama Cirebon Nomor. 742/Pdt.G/2023/PA.CN. Latar belakang penelitian ini adalah Perceraian merupakan kata umum dan tidak asing lagi di kalangan masyarakat. Perceraian ialah terputusnya ikatan perkawinan karena kehendak kedua belah pihak, yang secara hukum dan agama tidak ada lagi hal yang mengikat sebagai pasangan suami istri, karena status sebagai suami istri berakhir seiring perceraian diputuskan.. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui pertimbangan hukum yang digunakan oleh Pengadilan Agama Cirebon dalam memutuskan perkara pengalihan hak asuh anak di bawah umur kepada ayah biologis dalam putusan Nomor. 742/Pdt.G/2023/PA.CN, Untuk mengetahui kesesuaian putusan Pengadilan Agama Cirebon Nomor. 742/Pdt.G/2023/PA.CN dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai hak asuh anak, Untuk mengetahui implikasi yuridis dan sosiologis dari pengalihan pengasuhan hak anak di bawah umur kepada ayah biologis berdasarkan putusan Pengadilan Agama Cirebon Nomor. 742/Pdt.G/2023/PA.CN terhadap perlindungan hak-hak anakmenganalisis implementasi batas usia pernikahan sesuai dengan prinsip perlindungan anak Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan hukum perbandingan dan analisis dokumen. Hasil penelitian Dalam penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih ilmu pengetahuan dibidang hukum yang berkaitan tentang hak asuh anak, mulai dari permohonan hingga pada tahap penetapan majelis hakim.