Penelitian ini membahas pengembangan Bank Sampah Gondangan Sejahtera sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah di Padukuhan Gondangan, Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman. Bank ini didirikan sampah pada Maret 2022 sebagai respon terhadap penutupan TPA Piyungan dan semakin kompleksnya persoalan pengelolaan sampah. Melalui pendekatan studi kasus kualitatif, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana masyarakat berpartisipasi dalam program bank sampah, kendala yang dihadapi, serta dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi yang ditimbulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat sangat berperan dalam keberhasilan bank sampah, meskipun masih terdapat kendala dalam hal konsistensi pemilahan sampah dan minimnya dukungan eksternal. Bank sampah ini terbukti mampu memberikan dampak positif terhadap kebersihan lingkungan, penguatan perekonomian keluarga melalui tabungan sampah, serta mendukung ketahanan pangan melalui pengelolaan sampah organik menjadi pupuk kompos. Dengan tanda kutip bahwasannya penelitian ini menggunakan teori partisipasi dimana dari awal tujuan pembentukan hingga evaluasi dalam hasil program kegiatan. Keberhasilan program lingkungan tidak hanya ditentukan oleh aksi nyata di lapangan, tetapi juga diperkuat oleh regulasi formal. Dalam hal ini, Keputusan Dukuh Gondangan Nomor 01/Kep.DUK18/2024 tentang Pengelolaan Sampah Mandiri Tingkat Rumah Tangga menjadi instrumen penting. Produk hukum ini menetapkan kewajiban setiap warga untuk memilah sampah organik dan anorganik, mendorong pengolahan sampah organik secara mandiri maupun komunal, serta mengajak seluruh kepala keluarga bergabung menjadi nasabah Bank Sampah Gondangan Sejahtera. Dengan adanya aturan ini, masyarakat tidak hanya memiliki kesadaran, tetapi juga landasan hukum yang jelas untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dengan demikian, Bank Sampah Gondangan Sejahtera dapat dijadikan model pengelolaan lingkungan berbasis komunitas yang partisipatif, berbasis regulasi, dan berkelanjutan.