This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011191249, BAGAS ADI SAPUTRA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PASAL 5 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 18 TAHUN 2002 TENTANG PERIZINAN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM. (STUDI USAHA BARBERSHOP DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN) NIM. A1011191249, BAGAS ADI SAPUTRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract The issuance or extension of business permits in Pontianak City is a form of administrative decision, which falls under the domain of public law and administrative law, implemented by the Office of Investment and Integrated One-Stop Services (DPMTSP) of Pontianak City. In practice, not all permit applications are approved due to the relatively complex procedures applied by the DPMTSP during 2020–2021. Rejections generally occurred as a result of incomplete or insufficient application requirements. Based on this issue, the main problem addressed in this study is how the implementation of business permit issuance and the application of sanctions on businesses operating without permits are carried out in accordance with the Regional Regulation of Pontianak City Number 18 of 2002 concerning Licensing for Recreation and Public Entertainment Businesses. This research employs an observational research method combined with direct field surveys in order to collect reliable data, supported by interviews and questionnaires as the main instruments. The study is descriptive in nature, presenting written or oral statements from observed respondents, and drawing conclusions inductively from general observations to specific findings. In practice, the issuance of business permits in Pontianak City, particularly for barbershop businesses, has not been properly implemented. This demonstrates that many business actors still operate without an official business permit. Moreover, these business actors have not been subject to strict sanctions from the Pontianak City Government. Some only hold permission from the local neighborhood authority (RT/RW). This condition reflects the need for greater awareness among business actors as well as educational efforts by the local government, particularly the Pontianak City Government. Keywords : Licensing, Business, Barbershop Abstrak Perihal mengeluarkan izin atau melakukan perpanjangan izin tempat usaha di Kota Pontianak adalah hal yang bersifat putusan (decision), yang mana peristiwa ini masuk ke dalam ranah hukum publik dan hukum administrasi negara yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Pontianak. Dalam praktik permohonan izin tersebut, tidaklah semuanya yang dikabulkan sebab tata cara permohonan yang terbilang rumit oleh Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kota Pontianak tahun 2020 sampai 2021. Terjadinya penolakan dalam hal pengajuan izin pada umumnya diakibatkan oleh persyaratan yang tidak lengkap atau memadai. Berdasarkan dari permasalahan yang penulis jabarkan, maka menentukan pokok masalah utama tentang Bagaimana Pelaksanaan Pemberian izin tempat usaha dan Penerapan Sanksi terhadap usaha yang tidak memiliki izin berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Perizinan Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum. Dalam penulisan ini jika menilik dari jenis penelitian yang menggunakan metode penelitian observational research dan survey langsung ke lokasi tempat penelitian agar mendapatkan data yang dibuktikan dengan alat pengumpul data berupa wawancara beserta kuesioner. Penelitian ini bersifat deskriptif berupa kata tertulis atau lisan dari orang–orang yang diamati, lalu menarik kesimpulan dari hal yang umum ke hal yang khusus. Dalam praktik di lapangan, pemberian izin tempat usaha di Kota Pontianak terkait dengan ijin usaha Pangkas Rambut tidak berlangsung sebagaimana mestinya, hal ini membuktikan jika para pelaku usaha masih banyak yang tidak mengantongi izin tempat usaha. Para pelaku tidak diganjar sanksi yang tegas dari pemerintah Kota Pontianak. Sebagian Dari mereka hanya mempunyai izin dari RT/RW setempat. Maka hal ini butuh kesadaran dari para pelaku usaha dan pemberian edukasi oleh pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kota Pontianak Kata Kunci : Perizinan, Usaha, Pangkas Rambut