Abstract Land owned by Indigenous communities is regulated in their respective customary laws. Customary land is land owned by a customary legal community unit. The land ownership system according to customary law that can be owned by indigenous people can occur through clearing forests, inheriting land, receiving land through gifts, exchanges or grants, expiration/verjaring. In the past, the determination of land boundaries was generally only based on non-permanent boundaries such as rivers, trees, and other plants, agreements on determining these boundaries were generally made and there was no written agreement between the bordering areas. Based on the formulation of the problem, namely: "Can the Land Boundary Dispute Between the Dayak Kanayatn Community in Sungai Ambawang Village, Kubu Raya Regency Be Resolved by Customary Law?" Therefore, the purpose of this research is to describe the resolution of land boundary disputes between land owners according to Dayak Kanayatn customary law, to explain the factors that cause land boundary disputes between land owners, to describe the legal consequences carried out by Dayak Kanayatn customary administrators, to explain legal efforts in the process of resolving land boundary disputes according to Dayak Kanayatn customary law. The method used in this study is empirical legal research. This research is descriptive in nature. This study aims to reveal whether the land boundary dispute between the Dayak Kanayatn community in Sungai Ambawang Village, Kubu Raya Regency can be resolved through customary law. That the Settlement of Land Disputes in Sungai Ambawang Village is carried out through the head of the Dayak Kanayatn Customary, Factors that cause Land Disputes in Sungai Ambawang Village, Kubu Raya Regency due to insufficient economic factors, and the desire to control the land, The legal consequences arising from the Settlement of Land Disputes in Sungai Ambawang Village, Kubu Raya Regency are sanctions for the disputing parties by replacing all losses in the settlement of Land Disputes amounting to Rp. 5,000,000.00 (Five Million Rupiah) and efforts that can be made by Customary Functionaries to prevent the occurrence of Land Disputes in Sungai Ambawang Village, Kubu Raya Regency are by providing warnings and explanations so that the same case does not happen again and the land boundaries are returned to their original state. Keywords: Keywords: Dispute Resolution, Customary Land, Dayak Kanayatn Abstrak Tanah kepunyaan masyarakat Adat diatur dalam hukum Adat masing- masing. Tanah Adat merupakan tanah milik dari kesatuan masyarakat hukum Adat. Sistem kepemilikan tanah menurut hukum Adat yang dapat dimiliki oleh warga pribumi dapat terjadi dengan cara membuka hutan, mewaris tanah, menerima tanah karena pemberian, penukaran atau hibah, daluwarsa/verjaring. Dahulu penetapan batas-batas tanah umumnya hanya berpatokan pada batas yang tidak permanen seperti halnya dengan sungai, pohon-pohon, dan tanaman lainnya, perjanjian penetapan batas tersebut umumnya telah dilakukan dan tidak terdapat suatu perjanjian tertulis antara satu wilayah yang berbatasan. Berdasarkan rumusan masalah yakni : “Apakah Sengketa Batas Tanah Antara Masyarakat Dayak Kanayatn Di Desa Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Dapat Diselesaikan Secara Hukum Adat?”. Maka tujuan dilaksanaknnya penelitian ini adalah untuk menggambarkan penyelesaian sengketa batas tanah antara pemilik tanah secara hukum adat Dayak Kanayatn, untuk memaparkan faktor yang meyebabkan terjadinya sengketa batas tanah antara pemilik tanah, untuk menguraikan akibat hukum yang dilakukan pengurus adat Dayak Kanayatn, untuk menjelaskan upaya hukum dalam proses penyelesaian sengketa batas tanah secara hukum adat Dayak Kanayatn. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Penelitian ini ingin mengungkapkan Sengketa Batas Tanah Antara Masyarakat Dayak Kanayatn Di Desa Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Dapat Diselesaikan Secara Hukum Adat. Bahwa Penyelesaian Sengketa Tanah Di Desa Sungai Ambawang dilakukan melalui kepala Adat Dayak Kanayatn, Faktor yang menyebabkan Sengketa Tanah Di Desa Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya karena faktor ekonomi yang tidak berkecukupan, dan keinginaan untuk menguasai tanah tersebut, Akibat Hukum yang ditimbulkan dari Penyelesaian Sengketa Tanah Di Desa Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya adalah adanya sanksi bagi pihak yang yang bersengketa dengan menganti seluruh kerugian dalam penyelesaian Sengketa Tanah sebasar Rp. 5.000.000.00 (Lima Juta Rupiah) dan upaya yang dapat dilakukan oleh Fungsionaris Adat untuk mencegah terjadinya Sengketa Tanah Di Desa Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya adalah dengan memberikan teguran dan penjelasan agar kasus yang sama tidak terulang kembali dan batas tanah dikembalikan seperti semula. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Tanah Adat, Dayak Kanayatn