ABSTRAK Istilah dispensasi kawin merupakan pemberian izin kawin oleh pengadilan dengan mengajukan permohonan oleh salah satu orang tua pihak calon pasangan yang masih belum mencukupi usia boleh kawin. Dalam salah satu penetapan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 34/Pdt.P/2024/PN.Ptk, mengabulkan permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh orang tua pihak wanita. Permohonan ini melibatkan anak pemohon yang masih di bawah usia boleh kawin dengan calon suaminya berkewarganegaraan Taiwan yang terpaut usia 26 tahun. Alasan yang diajukan pemohon karna calon pasangan tersebut telah menjalin hubungan cinta, sehingga pengabulan ataupun penolakkan permohonan dispensasi kawin bergantung pada pertimbangan hakim. Apabila penetapan permohonan dispensasi kawin dikabulkan pasti ada pertimbangan yang menjadi alasan pengabulan tersebut. Dengan demikian, Penulis dalam hal ini mengangkat rumusan masalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam penetapan dispensasi kawin nomor 34/Pdt.P/2024/PN Ptk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Pontianak dalam menetapkan Perkara nomor 34/Pdt.P/2024/PN.Ptk dan menganalisis akibat hukum terhadap penetapan dispensasi kawin nomor 34/Pdt.P/2024/PN.Ptk. Dengan menggunakan Metode Jenis Penelitian Yuridis Normatif dan Sifat Penelitian Deskriptif Analisis. Dalam penelitian ini penulis menggunakan 3 jenis data yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dengan pengelolaan data secara studi kepustakaan, melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Selain itu, analisis data yang digunakan merupakan analisis kualitatif. Hasil penetapan dispensasi kawin nomor 34/Pdt.P/2024/PN.Ptk bahwa pertimbangan hakim dalam mengabulkan perkara ini, mengabaikan asas kepastian hukum dengan hanya mengedepankan asas keadilan dan asas kemanfaatan hukum saja. Adapun akibat hukum dari penetapan dispensasi kawin nomor 34/Pdt.P/2024/PN.Ptk bahwa kedua calon pasangan tersebut dapat melakukan perkawinan dan dapat mencatatkan perkawinannya sesuai pada aturan perkawinan yang berlaku dengan dicatatkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk bisa mendapatkan akta nikah. Kata Kunci: Dispensasi Kawin; Pertimbangan Hukum Hakim. ABSTRACT The term marriage dispensation refers to the granting of marriage permission by a court upon a request from one of the parents of a prospective couple who is under the legal age of marriage. In one ruling, the Pontianak District Court, Number 34/Pdt.P/2024/PN.Ptk, granted a marriage dispensation request filed by the woman's parents. This request involved the applicant's underage daughter and her Taiwanese husband, 26 years younger than her. The petitioner argued that the prospective couple were already in a romantic relationship, and therefore, the decision to grant or reject the marriage dispensation request rests with the judge's discretion. If the marriage dispensation request is granted, there must be a rationale underlying the decision. Therefore, the author examines the judge's legal considerations in the marriage dispensation decision, Number 34/Pdt.P/2024/PN Ptk. This study aims to analyze the legal considerations of the Pontianak District Court judge in determining Case Number 34/Pdt.P/2024/PN.Ptk and analyze the legal consequences of the marriage dispensation determination. The study employed a normative juridical research method and a descriptive analytical approach. In this study, the author utilized three types of data: primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data was managed through a literature review, using both a statutory and case-based approach. Furthermore, the data analysis employed a qualitative approach. The results of the marriage dispensation determination in case number 34/Pdt.P/2024/PN.Ptk indicate that the judge's considerations in granting this case ignored the principle of legal certainty, prioritizing only the principles of justice and legal expediency. The legal consequences of the determination of marriage dispensation number 34/Pdt.P/2024/PN.Ptk are that the two prospective couples can get married and can register their marriage in accordance with the applicable marriage regulations by being registered with the Population and Civil Registry Service to be able to obtain a marriage certificate. Keywords: Marriage Dispensation; Judge's Legal Considerations.