This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011211192, MARISA DWI SARASTI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

BATAS KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM ADVOKASI LINGKUNGAN SEBAGAI BAGIAN DARI PARTISIPASI PUBLIK YANG DILINDUNGI OLEH HUKUM NIM. A1011211192, MARISA DWI SARASTI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract This study examines the limits of freedom of expression in environmental advocacy as part of legally protected public participation, and its relationship with potential criminal liability under defamation provisions. In Indonesia, environmental activists remain vulnerable to criminalization through the application of defamation laws, particularly when environmental criticism is interpreted as an attack on personal reputation. This research employs a normative juridical method using legal hermeneutics to interpret the relationship between public participation protections under the Environmental Protection and Management Law (UU PPLH) and the restrictions on expression under criminal law. The findings indicate that expressions oriented toward public interest—such as criticism of business activities that cause environmental harm—constitute protected advocacy and cannot be criminalized unless they contain a direct attack on an individual's honor. Therefore, the interpretation of criminal law must be strict, proportional, and contextual to avoid suppressing public participation or silencing environmental defenders. This study concludes that the limits of freedom of expression in environmental advocacy can only be determined through legal interpretation that accounts for normative texts, social context, and the goals of environmental protection. Keywords: Freedom of Expression, Environmental Advocacy, Defamation, Legal Hermeneutics, Anti-SLAPP Abstrak Penelitian ini membahas batas kebebasan berekspresi dalam advokasi lingkungan sebagai bagian dari partisipasi publik yang dilindungi hukum, serta hubungannya dengan potensi pemidanaan melalui delik pencemaran nama baik. Di Indonesia, aktivis dan pejuang lingkungan masih rentan mengalami kriminalisasi akibat penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik, terutama ketika kritik lingkungan ditafsirkan sebagai serangan terhadap kehormatan pribadi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan hermeneutika hukum untuk menafsirkan hubungan antara norma perlindungan partisipasi publik dalam UU PPLH dan batasan pembatasan ekspresi dalam hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ekspresi yang berorientasi pada kepentingan publik, seperti kritik terhadap aktivitas usaha yang berdampak pada kerusakan lingkungan, merupakan bagian dari advokasi yang seharusnya dilindungi dan tidak dapat dipidana kecuali terdapat unsur serangan langsung terhadap kehormatan pribadi. Oleh karena itu, penafsiran hukum pidana harus dilakukan secara ketat, proporsional, dan kontekstual agar tidak menghambat partisipasi publik ataupun membungkam pembela lingkungan. Penelitian ini menegaskan bahwa batas kebebasan berekspresi dalam advokasi lingkungan hanya dapat ditentukan melalui pemaknaan hukum yang mempertimbangkan teks norma, konteks sosial serta tujuan perlindungan lingkungan hidup. Kata Kunci: Kebebasan Berekspresi, Advokasi Lingkungan, Pencemaran Nama Baik, Hermeneutika Hukum, Anti SLAPP