ABSTRACT Illegal gold mining (PETI) remains a complex legal issue in Indonesia, including in Jelimpo District, Landak Regency. PETI activities not only cause environmental damage and violate mining laws, but also give rise to legal problems in the practice of trading gold derived from illegal mining. Buyers of gold originating from unlicensed mining are in a vulnerable position due to the lack of legal certainty regarding the object of the transaction and the potential risk of suffering both economic and legal losses. This research aims to analyze the practice of buying and selling gold from illegal mining activities in Jelimpo District and to examine the forms of legal protection available for buyers in such transactions. The research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches, supported by secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. The findings indicate that legal protection for buyers of gold derived from PETI has not been explicitly and comprehensively regulated in the existing laws and regulations. The Consumer Protection Law does not specifically regulate transactions involving goods originating from mining-related criminal activities, while the Mineral and Coal Mining Law focuses primarily on sanctions against illegal mining actors. Therefore, it is necessary to strengthen regulations and enhance the role of the government in providing legal certainty and protection for buyers acting in good faith, as well as to improve supervision over the circulation of illegally mined gold in society. Keywords: Legal protection, buyer, sale and purchase, gold, illegal mining. ABSTRAK Pertambangan emas tanpa izin (PETI) masih menjadi permasalahan hukum yang kompleks di Indonesia, termasuk di Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak. Aktivitas PETI tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum pertambangan, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum dalam praktik jual beli emas hasil tambang ilegal. Pembeli emas dari hasil pertambangan tanpa izin berada pada posisi yang rentan karena tidak memiliki kepastian hukum atas objek yang dibeli, serta berpotensi mengalami kerugian baik secara ekonomi maupun hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli emas hasil pertambangan tanpa izin di Kecamatan Jelimpo serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi pembeli dalam transaksi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pembeli emas hasil PETI belum diatur secara tegas dan komprehensif dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Perlindungan Konsumen belum secara spesifik mengatur transaksi barang yang berasal dari tindak pidana pertambangan, sementara Undang-Undang Mineral dan Batubara lebih menitikberatkan pada sanksi terhadap pelaku pertambangan ilegal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan peran pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik, serta peningkatan pengawasan terhadap peredaran emas ilegal di masyarakat. Kata kunci: Perlindungan hukum, jual beli, emas, pertambangan tanpa izin.