Abstract Indonesia, as a country based on the rule of law, places law as the main foundation in the implementation of the correctional system. Along with the development of the concept of correctional services, the orientation of punishment no longer emphasizes only the aspect of punishment, but also guidance, respect for human rights, and the restoration of the social role of prisoners. In this context, the fulfillment of biological rights for married prisoners has become a relevant issue, given that these rights are part of basic human needs but are not yet clearly regulated in the correctional system in Indonesia.This study uses a judicial empirical method with a sociological approach, combining a review of legislation and legal literature with field data. Empirical data was obtained through interviews, written questionnaires, and observations at the Pontianak Class IIA Women's Correctional Institution. This approach aims to assess the compatibility between applicable legal norms and the practice of fulfilling biological rights, as well as to identify obstacles encountered in their implementation.The results of the study show that the Pontianak Class IIA Women's Correctional Institution has not been able to fulfill the biological rights of female prisoners who are married. This condition is caused by the absence of a legal basis that explicitly regulates the fulfillment of biological rights, both in Law Number 22 of 2022 concerning Corrections and its implementing regulations. In addition, limited facilities and infrastructure due to overcrowding and limited human resources are major obstacles. Therefore, the fulfillment of biological rights cannot be optimally implemented and requires clearer legal regulations and adequate structural support in accordance with the principles of correctional services and human rights protection. Keywords: biological rights, female prisoners, correctional institutions, human rights. Abstrak Indonesia sebagai negara hukum menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan sistem pemidanaan. Seiring perkembangan konsep pemasyarakatan, orientasi pemidanaan tidak lagi semata-mata menekankan aspek penghukuman, melainkan juga pembinaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pemulihan peran sosial warga binaan. Dalam konteks tersebut, pemenuhan hak biologis bagi narapidana yang telah menikah menjadi isu yang relevan, mengingat hak tersebut merupakan bagian dari kebutuhan dasar manusia, namun belum memperoleh pengaturan yang jelas dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis, yang mengombinasikan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum dengan data lapangan. Data empiris diperoleh melalui wawancara, kuesioner tertulis, dan observasi di Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak. Pendekatan ini bertujuan untuk menilai kesesuaian antara norma hukum yang berlaku dengan praktik pemenuhan hak biologis serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak belum dapat merealisasikan pemenuhan hak biologis bagi warga binaan perempuan yang telah menikah. Kondisi tersebut disebabkan oleh ketiadaan dasar hukum yang secara eksplisit mengatur pemenuhan hak biologis, baik dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan maupun peraturan pelaksananya. Selain itu, keterbatasan sarana dan prasarana akibat kondisi overcrowding serta keterbatasan sumber daya manusia menjadi faktor penghambat utama. Dengan demikian, pemenuhan hak biologis belum dapat dilaksanakan secara optimal dan memerlukan pengaturan hukum yang lebih jelas serta dukungan struktural yang memadai agar sejalan dengan prinsip pemasyarakatan dan perlindungan hak asasi manusia. Kata Kunci: hak biologis, narapidana perempuan, pemasyarakatan, hak asasi manusia.