Abstract The study on "Shop Owners' Responsibilities for Employee Health Social Security Registration in Pontianak City" aims to obtain data and information about the responsibility of shops for Employee Health Social Security Registration in Pontianak City. To reveal the factors causing shop owners not to be responsible for employee health social security registration in Pontianak City. To reveal the legal consequences of not registering employees for Health Social Security in Pontianak City. To reveal the legal efforts that can be taken by employees against shop owners who have not registered employees for Health Social Security in Pontianak City. This study was conducted using the empirical legal research method. Empirical legal research is a legal research method that functions to be able to see the law in a real sense by examining how the law works in a community environment, so the empirical legal research method can also be said to be sociological legal research. Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the responsibility of the Store for the Registration of Employee Health Social Security in Pontianak City has not been carried out as ordered in Law Number 40 of 2004 concerning the National Social Security System, especially in Article 13 paragraph (1) which states that Employers are required to gradually register themselves and their work as participants with the Social Security Administering Body, in accordance with the social security program followed. That the factors causing the store owner not to be responsible for the registration of employee health social security in Pontianak City are due to several factors that are the causes, including the store owner not having financial capacity due to the pandemic, as well as frequent changes in workers or employees in the store, and factors that also influence are the store owner's ignorance regarding his obligations to employees. That the legal consequences of not registering employees for Health Social Security in Pontianak City will result in the store owner being subject to administrative sanctions or fines as stipulated by law. That the legal efforts that can be taken by employees against shop owners who have not registered employees for Health social security in Pontianak City are by negotiating regarding the Health social security program if the shop owner does not register at least by providing excess salary to pay Health social security contributions to BPJS Kesehatan. Keywords: Responsibility, Shop Owner, Health Social Security Abstrak Penelitian tentang “Tanggung Jawab Pemilik Toko Terhadap Pendaftaran Jaminan Sosial Kesehatan Karyawan Di Kota Pontianak “ bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang tanggung jawab Toko terhadap Pendaftaran Jaminan Sosial Kesehatan Karyawan di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pemilik toko belum bertanggung jawab terhadap pendaftaran jaminan sosial kesehatan karyawan di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan akibat hukum dari tidak di daftarkannya karyawan pada jaminan sosial Kesehatan di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak karyawan terhadap pemilik toko yang belum mendaftarkan karyawan pada jaminan sosial Kesehatan di Kota Pontianak Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa tanggung jawab Toko terhadap Pendaftaran Jaminan Sosial Kesehatan Karyawan di Kota Pontianak belum dilakukan sebagaimana yang telah diperintahkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional khususnya pada Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjaannya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Bahwa faktor penyebab pemilik toko belum bertanggung jawab terhadap pendaftaran jaminan sosial kesehatan karyawan di Kota Pontianak adalah dikarenakan adanya beberapa faktor yang menjadi penyebabnya antara lain pemilik toko tidak memiliki kemampusan keuangan akibat terjadinya pandemi, serta sering berganti-gantinya tenaga kerja atau karyawan di toko, dan faktor yang juga mempengaruhi adalah ketidaktahuan pemilik toko berkaitan kewajibannya terhadap karyawan. Bahwa akibat hukum dari tidak di daftarkannya karyawan pada jaminan sosial Kesehatan di Kota Pontianak akan mengakibatkan pemilik toko dapat dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi denda sebagaimana yang telah ditetapkan oleh UU. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak karyawan terhadap pemilik toko yang belum mendaftarkan karyawan pada jaminan sosial Kesehatan di Kota Pontianak adalah dengan melakukan negosiasi berkaitan dengan program jaminan sosial Kesehatan jika pemilik toko tidak mendaftarkan minimal memberikan kelebihan gaji untuk membayar iuran jaminan sosial Kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pemilik Toko, Jaminan Sosial Kesehatan