Abstract The customary payment of Pelangkah in marriage among the Dayak Muara community in Kuala Dua Village, Sanggau Regency, is conducted through a ritual procession aimed at honoring ancestral spirits and preventing undesirable events. However, with the passage of time, the “Prangka Kapung Kaba” has undergone changes. The main issue is: "Is the implementation of the “Prangka Kapung Kaba” tradition in the marriage of the Dayak Muara community in Kuala Dua Village, Sanggau Regency, still carried out in accordance with its original provisions?" The objectives of this study are to obtain data and information about the implementation of customary marriage and the “Prangka Kapung Kaba”, to identify the factors causing the shift in the “Prangka Kapung Kaba” , to reveal the legal consequences of not implementing the “Prangka Kapung Kaba” tradition and its restoration efforts, and to understand the efforts made by customary officials to preserve the “Prangka Kapung Kaba” tradition. In this study, the author employs empirical legal research, as it describes the conditions and facts that occur and examines the effectiveness of law in real societal practices. The research is descriptive in nature, involving the description, explanation, and validation of findings comprehensively regarding the studied conditions. Based on the results and discussion, the following conclusions are drawn: First, the implementation of the “Prangka Kapung Kaba” among the Dayak Muara community has experienced a shift. Second, the causes of this shift include social changes, economic constraints, and religious influences. Third, the consequences of not implementing the tradition include customary fines, social sanctions, and spiritual sanctions. Fourth, restoration efforts involve imposing customary fines and fulfilling the “Prangka Kapung Kaba” payment, while efforts by customary officials to preserve the “Prangka Kapung Kaba” tradition include encouraging the community to collectively safeguard cultural heritage and disseminating it through social media. Keywords: “Prangka Kapung Kaba”, Customary Violation, Restoration Efforts Abstrak Pembayaran adat pelangkah dalam perkawinan pada masyarakat Dayak Muara di Desa Kuala Dua Kabupaten Sanggau dilakukan dengan prosesi ritual adat yang bertujuan untuk menghormati roh-roh para leluhur, juga untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan. Namun seiring dengan perubahan zaman, adat “Prangka Kapung Kaba” juga mengalami perubahan. Maka pokok permasalahan adalah “Apakah Pelaksanaan Adat “Prangka Kapung Kaba” Dalam Perkawinan Masyarakat Dayak Muara Di Desa Kuala Dua Kabupaten Sanggau Masih Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan Aslinya” tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perkawinan adat dan pelaksanaan adat “Prangka Kapung Kaba”, untuk mengungkapkan faktor penyebab terjadinya pergeseran pada adat “Prangka Kapung Kaba”, untuk mengungkapkan akibat hukum yang timbul dari tidak dilaksanakannya adat “Prangka Kapung Kaba” serta upaya pemulihannya, dan mengetahui upaya yang dilakukan fungsionaris adat dalam melestarikan adat “Prangka Kapung Kaba”. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Hukum Empiris karena menggambarkan keadaan dan fakta-fakta yang terjadi dan meneliti efektivitas hukum dalam praktik nyata di masyarakat. Sifat penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian bersifat deskriptif dengan cara mendeskripsikan, menjelaskan, dan memvalidasi temuan secara utuh mengenai keadaan yang diteliti. Berdasarkan hasil dan pembahasan disimpulkan sebagai berikut: pertama; pelaksanaan adat “Prangka Kapung Kaba” masyarakat Dayak Muara sudah mengalami pergeseran. Kedua; penyebab terjadinya pergeseran adat “Prangka Kapung Kaba” dikarenakan perubahan sosial, kendala ekonomi, dan pengaruh agama. Ketiga; akibat yang timbul jika tidak melaksanakan akan mendapatkan sanksi denda adat, sanksi sosial, dan sanksi spiritual. Keempat; upaya pemulihan berupa dikenakan sanksi denda adat dan pembayaran “Prangka Kapung Kaba” kemudian upaya yang dilakukan oleh fungsionaris adat untuk melestarikan adat “Prangka Kapung Kaba” adalah dengan menghimbau kepada masyarakat agar bersama menjaga warisan adat dan menyebarluaskan melalui media sosial. Kata Kunci : “Prangka Kapung Kaba”, Pelanggaran Adat, Upaya Pemulihan