Penelitian ini menganalisis fungsi Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Jenggawah dalam meningkatkan aliran dana masyarakat melalui mekanisme pengganda uang dari sudut pandang ekonomi syariah. Didirikannya BMT sebagai lembaga keuangan mikro berbasis syariah merupakan solusi untuk masalah terbatasnya akses layanan perbankan formal bagi masyarakat kecil, terutama bagi pelaku usaha mikro yang memerlukan pembiayaan yang cepat, mudah, dan sesuai dengan prinsip syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana proses pengumpulan dan penyaluran dana dilakukan, serta mengamati dampak ekonomi yang timbul dari aktivitas intermediasi ini. Dengan pendekatan kualitatif yang meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi, penelitian menemukan bahwa BMT Jenggawah berhasil mendorong perputaran dana yang lebih merata, terutama melalui pembiayaan produktif berbasis mudharabah dan musyarakah yang langsung berkaitan dengan kegiatan usaha nyata. Beberapa efek yang terlihat antara lain adalah peningkatan pendapatan pelaku UMKM, pertumbuhan usaha baru, serta penguatan aktivitas ekonomi lokal. Namun, ada beberapa tantangan yang dihadapi seperti risiko moral hazard, keterbatasan modal, dan rendahnya pemahaman tentang keuangan syariah di kalangan nasabah. Temuan ini menunjukkan bahwa BMT tidak hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan, tetapi juga berperan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan dana yang adil, produktif, dan berkelanjutan. Implikasinya, peningkatan kapasitas kelembagaan, pendidikan keuangan, dan inovasi dalam pembiayaan sangat penting agar efek pengganda yang dihasilkan dapat lebih optimal