Perkembangan lembaga keuangan syariah menuntut penerapan sistem tata kelola dan akuntansi yang tidak hanya efektif secara ekonomi, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji integrasi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan nilai syariah dalam praktik akuntansi lembaga keuangan syariah. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya tata kelola yang transparan, akuntabel, dan beretika dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur dan analisis dokumen. Data diperoleh dari laporan keuangan dan laporan penerapan GCG lembaga keuangan syariah, regulasi Otoritas Jasa Keuangan, fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia, serta artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip GCG, yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran, telah diimplementasikan dalam praktik akuntansi lembaga keuangan syariah dan diperkuat oleh internalisasi nilai-nilai syariah seperti amanah, keadilan (`adl), kejujuran (shiddiq), dan tanggung jawab sosial. Integrasi kedua prinsip tersebut berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelaporan keuangan yang tidak hanya berfungsi sebagai alat pertanggungjawaban ekonomi, tetapi juga sebagai sarana pertanggungjawaban moral dan etis. Namun demikian, penelitian ini juga menemukan bahwa tingkat integrasi antara GCG dan nilai syariah masih bervariasi dan belum sepenuhnya optimal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi prinsip GCG dan nilai syariah merupakan elemen penting dalam pengembangan akuntansi lembaga keuangan syariah yang berkelanjutan dan berorientasi pada pencapaian maqashid syariah.