Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEREMPUAN YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM KONTEKS PERCERAIAN (CERAI GUGAT) Apriliana Anggun Triwardani
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 4 No. 1 (2026): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/j3fkwh92

Abstract

Perceraian melalui mekanisme cerai gugat merupakan salah satu bentuk penyelesaian perkawinan yang semakin banyak diajukan oleh perempuan di Indonesia. Dalam konteks ini, perempuan tidak hanya berposisi sebagai pihak yang mengakhiri perkawinan, tetapi juga sebagai subjek hukum yang berhadapan langsung dengan sistem peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum dalam konteks perceraian melalui cerai gugat, serta menelaah sejauh mana pengaturan normatif dan praktik peradilan telah memberikan keadilan substantif bagi perempuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan jurnal hukum nasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, perlindungan hukum terhadap perempuan dalam perkara cerai gugat telah diatur dalam berbagai instrumen hukum, seperti Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017, serta Undang-Undang Bantuan Hukum dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun demikian, dalam praktik peradilan masih ditemukan berbagai hambatan, antara lain rendahnya sensitivitas gender aparat peradilan, lemahnya pelaksanaan dan eksekusi putusan, keterbatasan akses bantuan hukum, serta belum optimalnya integrasi perspektif perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga dalam pemeriksaan perkara cerai gugat. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan bahwa penguatan perlindungan hukum terhadap perempuan dalam cerai gugat tidak hanya memerlukan regulasi yang memadai, tetapi juga penerapan hukum yang berperspektif keadilan gender dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak perempuan secara substantif.