Tindak pidana narkotika adalah salah satu tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang marak terjadi di Indonesia sehingga membutuhkan penanganan hukum secara komprehensif, tepat, cepat dan terorganisir. Kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum memiliki peran strategis dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan efektif dan tanpa hambatan, termasuk dalam menentukan strategi penuntutan terhadap penyalahguna narkotika. Akan tetapi, dalam praktiknya, proses penanganan perkara narkotika menemui berbagi macam hambatan, baik hambatan teknis maupun hambatan yuridis. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hambatan-hambatan tersebut dalam konteks penanganan perkara narkotika di Kejaksaan Negeri Mojokerto. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris dengan teknik analisis deskriptif-kualitatif berdasarkan hasil wawancara, observasi, serta kajian peraturan perundang-undangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa hambatan teknis yang muncul meliputi keterbatasan dan kualitas alat bukti, lamanya proses hasil uji coba laboratorium forensic, tingginya jumlah perkara narkotika, koordinasi antar aparat penegak hukum yang belum optimal. Sementara hambatan yuridis ditemukan dalam bentuk perbedaan penafsiran dan penerapan pasal, ketidaksinkronan regulasi mengenai rehabilitasi, sulitnya pembuktian unsur kesalahan (mens rea), keterbatasan hukum acara dalam menghadapi perkembangan modus operandi, variasi putusan pengadilan yang berdampak pada kepastian hukum. Hambatan tersebut tentunya berdampak pada kurang optimalnya penanganan perkara narkotika.