Pengelolaan keuangan merupakan aspek penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pengelolaan keuangan dyang baik akan berdampak terhadap pembangunan daerah, kesejahteraan masyarakat, serta penguatan demokrasi lokal. Oleh karena itu pengelolaan keuangan daerah harus didukung oleh teknologi informasi yang baik. Sebagai instansi pemerintah Kecamatan Dusun Timur sejak tahun anggaran 2023 telah menggunakan secara aplikasi SIPD-RI sebagai aplikasi pengelolaan keuangan. Aplikasi ini diciptakan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai satu-satunya aplikasi yang akan digunakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia dalam pengelolaan keuangan. Penelitian ini membahas Implementasi Pengelolaan Keuangan Berbasis SIPD-RI dari perspektif pengguna. Penelitian ini menggunakan teori Edward III dengan metode penelitian kualitatif dan teknik pengumpulan data berupa triangulasi. Hasil penelitian, menunjukan bahwa dalam Implementasi Pengelolaan Keuangan Berbasis SIPD-RI di Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dapat dikatakan kurang terimplementasi, dalam hal ini terlihat dari tercapainya indikator, komunikasi dan disposisi. Sedangkan, indikator sumber daya dan struktur birokrasi belum optimal. Beberapa faktor menjadi penghambat implementasi, antara lain yaitu: 1). Ketidaktepatan waktu Juknis SIPD-RI, keterlambatan juknis menyebabkan kesalahan input data dan pelaporan tertunda, sehingga sosialisasi dan juknis tepat waktu sangat dibutuhkan. 2). Keterbatasan kapasitas aparatur, kompetensi belum merata, personel terbatas, dan rotasi pegawai menurunkan efisiensi; pelatihan dan pendampingan diperlukan. 3). Terbatasnya sarana teknologi, perangkat keras dan jaringan internet yang terbatas memperlambat penginputan data, sehingga peningkatan infrastruktur sangat diperlukan.