Tingginya risiko korupsi pada sektor pemerintahan daerah menuntut adanya strategi yang terarah dan terukur dalam upaya pengendalian serta pencegahannya. Hal ini penting mengingat praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah serta menghambat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan strategi trisula pemberantasan korupsi (pencegahan, penindakan, edukasi) dalam optimalisasi peningkatan indeks efektivitas pengendalian korupsi (IEPK) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, dokumentasi dan observasi terhadap beberapa informan kunci dari unsur Inspektorat, Bappelitbangda, serta BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Hasil penelitian, diketahui bahwa dalam strategi penurunan tingkat korupsi melalui Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Pada Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dapat dikatakan efektif. Dalam hal ini dapat dilihat dari 3 (tiga) indikator yaitu: sula penindakan, pencegahan dan pendidikan yang berjalan dengan optimal. Namun demikian, terdapat sejumlah faktor penghambat yang memengaruhi efektivitas pelaksanaannya, antara lain: (1) ketergantungan pada figur kepemimpinan tertentu, di mana komitmen kepala daerah dan pimpinan birokrasi menjadi faktor dominan dalam keberlanjutan reformasi pengawasan; (2) disparitas kapasitas antar-OPD, karena sebagian masih menjalankan pengendalian internal secara formalitas; (3) beban administratif digitalisasi, akibat keterbatasan literasi digital dan kapasitas teknis aparatur; serta (4) rendahnya partisipasi publik, yang disebabkan oleh keterbatasan literasi hukum dan kepercayaan terhadap sistem pelaporan. Berdasarkan hal tersebut, diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan strategis pengendalian korupsi yang lebih efektif, berkelanjutan, dan berorientasi pada penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.