Salah satu persoalan utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia adalah lemahnya efektivitas dalam pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). Meskipun pelaku telah dijatuhi hukuman pidana, negara sering kali gagal mengembalikan aset hasil tindak pidana karena keterbatasan mekanisme hukum yang hanya berfokus pada pemidanaan pelaku (follow the suspect) dan belum sepenuhnya berorientasi pada pelacakan serta perampasan aset hasil kejahatan (follow the asset). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pengaturan serta implementasi mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB Asset Forfeiture) dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dan Amerika Serikat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan perbandingan (comparative approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, kemudian dianalisis secara interpretatif dan sistematis. Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, namun penerapan prinsip NCB Asset Forfeiture belum terlembaga secara komprehensif dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu, Indonesia perlu memperkuat kerangka regulasi, kelembagaan, dan prosedur penerapan perampasan aset tanpa pemidanaan dengan mencontoh praktik hukum Amerika Serikat, agar pengembalian kerugian negara akibat korupsi dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan berkeadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia masih menggunakan sistem conviction-based forfeiture, di mana perampasan aset hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebaliknya, Amerika Serikat telah menerapkan sistem civil dan administrative forfeiture yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana melalui gugatan in rem terhadap aset itu sendiri.