Ainil Wahdaniyah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Adaptasi Hukum Pidana Islam Terhadap Fenomena Bullying Dalam Perspektif Maqasid Syariah Muh Farhan Bausat; Ainil Wahdaniyah; Kurniati
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 1 (2026): Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/7zy05819

Abstract

The phenomenon of bullying in the modern era has become increasingly alarming because it has serious implications for mental, physical, and social health, especially among children and adolescents. Although bullying is not explicitly mentioned in religious texts, from an Islamic criminal law perspective, this act falls under the category of jarīmah ta‘zīr, due to the element of injustice that undermines maqāṣid al-syarī‘ah, with an emphasis on the protection of life (ḥifẓ al-nafs), reason (ḥifẓ al-‘aql), and dignity (ḥifẓ al-‘ird). This study aims to analyze the philosophy and wisdom behind the establishment of jinayah law and its relevance in handling bullying cases by applying the maqāṣid syariah approach. The research methods used are normative legal research and a philosophical-juridical approach, which examine primary and secondary sources of law in fiqh jinayah as well as modern literature related to bullying. The results of the study show that Islamic criminal law has the adaptive capacity to respond to contemporary crimes through the flexible and contextual ta‘zīr mechanism. The sanctions that can be imposed include qisas for severe physical violence, diyat as compensation for losses, and ta'zir in the form of reprimands, fines, moral guidance, counseling, and restrictions on social or digital activities. The ta'zir approach is not only repressive but also preventive and restorative, providing opportunities for the Islamic process. rehabilitation of perpetrators, and recovery of victims. The findings of this study confirm that Islamic criminal law offers a comprehensive solution to the problem of bullying, covering legal, moral, and social dimensions, and is highly relevant in efforts to create a safe, fair, and substantively just society.  Abstrak Fenomena bullying pada era modern menjadi semakin memprihatinkan karena berimplikasi serius terhadap kesehatan mental, fisik, dan sosial, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. Meskipun tindakan bullying tidak diungkapkan secara eksplisit dalam teks-teks keagamaan, dalam perspektif hukum pidana Islam, perbuatan ini termasuk dalam kategori jarīmah ta‘zīr, dikarenakan adanya elemen kezaliman yang merusak maqāṣid al-syarī‘ah, dengan penekanan pada perlindungan terhadap jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), dan martabat (ḥifẓ al-‘ird). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis filosofi dan hikmah penetapan hukum jinayah serta relevansinya dalam penanganan kasus bullying dengan menerapkan pendekatan maqāṣid syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan pendekatan filosofis-yuridis, yang mengkaji sumber hukum primer dan sekunder dalam fiqh jinayah serta literatur modern terkait perundungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana Islam memiliki kapasitas adaptif untuk merespons kejahatan kontemporer melalui mekanisme ta‘zīr yang bersifat fleksibel dan kontekstual. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi qisas untuk tindak kekerasan fisik yang berat, diyat sebagai kompensasi atas kerugian, serta ta‘zīr yang berupa teguran, denda, pembinaan moral, konseling, hingga pembatasan aktivitas sosial atau digital. Pendekatan ta‘zīr bukan hanya berfungsi represif, tetapi juga preventif dan restoratif, yang memberikan kesempatan bagi proses islah, rehabilitasi pelaku, serta pemulihan korban. Temuan penelitian ini menegaskan bahwa hukum pidana Islam menawarkan solusi yang komprehensif terhadap masalah bullying, mencakup dimensi hukum, moral, dan sosial, serta memiliki relevansi yang signifikan dalam upaya menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, adil, dan berkeadilan substantif.