ABSTRACTThe advancement of information and communication technology has accelerated digital transformation in the land sector, particularly through the transition from analog to electronic land certificates. This study examines the legal status of analog land certificates in digital land registration and the challenges encountered by the Indonesian government in this transition. Employing a doctrinal approach with a descriptive research design, this study analyzes secondary data from legal materials through literature review and content analysis. The findings indicate that: (1) analog land certificates remain legally valid; and (2) the government faces challenges, including infrastructure limitations, regional disparities in technological adoption, and human resource readiness. Addressing these challenges is crucial to ensuring a smooth transition and maintaining legal certainty in Indonesia’s land administration system.Keywords: Digitalization; Legal standing; Land certificateABSTRAKKemajuan teknologi informasi dan komunikasi di era digital telah mendorong terjadinya transformasi digital di sektor pertanahan, salah satunya adalah peralihan sertipikat tanah analog menuju sertipikat elektronik. Penulisan ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum sertipikat tanah analog di era digitalisasi penerapan sertipikat elektronik, serta tantangan yang dihadapi Pemerintah Indonesia dalam masa transisi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan doktrinal dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Penelitian ini diperoleh dari sumber data sekunder berupa bahan hukum yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis melalui content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) sertipikat analog masih berlaku sah; 2) tantangan yang dihadapi Pemerintah Indonesia dalam proses transisi dari sertipikat tanah analog ke sertipikat elektronik, seperti kesiapan infrastruktur, perbedaan tingkat kemajuan teknologi antardaerah, hingga keterlibatan dan kesiapan sumber daya manusia.Kata Kunci: Digitalisasi; Kedudukan hukum; Sertipikat tanah