Marshanda, Dera
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Restorative Justice Untuk Tindak Pidana Korupsi Didasarkan Pada Prinsip Equality Before The Law : (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 28/P/HUM/2021) Nabilla. R, Gina Azhara; Marshanda, Dera
Journal Kompilasi Hukum Vol. 10 No. 2 (2025): Jurnal Kompilasi Hukum (in progress)
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v10i2.281

Abstract

Penelitian ini mengkaji isu hukum dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 28/P/HUM/2021 yang mencabut syarat justice collaborator bagi narapidana korupsi untuk memperoleh remisi. Pencabutan ini menimbulkan dilema antara kebutuhan menjamin kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) dan komitmen mempertahankan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Selain menelaah dasar pertimbangan normatif putusan tersebut, artikel ini juga melihat dampaknya terhadap arah kebijakan pemidanaan, termasuk bagaimana perubahan syarat remisi dapat mempengaruhi efektivitas hukuman bagi pelaku korupsi. Artikel ini lebih lanjut meninjau relevansi konsep keadilan restoratif (restorative justice) dalam konteks tindak pidana korupsi, terutama terkait karakter kejahatannya yang menimbulkan kerugian luas dan berdampak sistemik. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis implementasi Putusan MA tersebut dalam proses pemberian remisi bagi terpidana korupsi serta mengevaluasi bagaimana prinsip equality before the law dan gagasan restorative justice diterapkan, terutama dalam hubungannya dengan upaya mempertahankan kualitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan. Analisis dilakukan secara kualitatif menggunakan teknik analisis isi untuk menilai konsistensi kebijakan dengan tujuan pemidanaan dan prinsip keadilan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Putusan MA ini bertumpu pada prinsip kesetaraan formal, implikasinya dinilai melemahkan efektivitas pemberantasan korupsi. Hilangnya syarat justice collaborator menjadikan remisi lebih mudah diajukan, sehingga mengurangi fungsi pencegahan, memperlemah efek jera, dan tidak sejalan dengan keadilan substantif yang diperlukan untuk menangani kejahatan luar biasa. Konsep restorative justice juga dipandang kurang tepat diterapkan pada korupsi berskala besar, karena kerugiannya bersifat kolektif dan tidak dapat dipulihkan melalui mekanisme pemulihan personal. Temuan ini menggambarkan adanya ketidakseimbangan antara keadilan formal dan substantif dalam kebijakan remisi pasca putusan tersebut, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap efektivitas dan integritas sistem penegakan hukum terhadap korupsi.