Fiqh sosial (yurisprudensi Islam) memposisikan fikih dalam konteks untuk menjawab isu-isu kontemporer sesuai dengan kemaslahatan umum (maslahah). Proses kontekstualisasi ini menuntut keterbukaan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan ilmu sosial. Berdasarkan premis ini, studi ini bertujuan merumuskan batas-batas konseptual untuk integrasi keilmuan lain ke dalam fikih sosial. Studi ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan analisis konten. Dengan memanfaatkan teori tahqīq al-manāṭ, penelitian ini mengkaji batas nyata dalam mengintegrasikan ilmu lain ke dalam kerangka Fikih Sosial, sebuah aspek yang belum banyak dieksplorasi. Tahqīq al-manāṭ adalah alat metodologis yang digunakan untuk menentukan realitas konkret dan faktual dari isu yang sedang dibahas. Temuan menunjukkan bahwa salah satu pertimbangan utama dalam menangani permasalahan melalui perspektif fikih sosial adalah dengan memasukkan wawasan dari disiplin ilmu lain. Melalui tahqīq al-manāṭ, tampak bahwa batas pengintegrasian ilmu eksternal terletak pada fungsinya sebagai alat untuk memahami kenyataan kontekstual dari masalah yang dihadapi. Batas ini harus dijaga agar ketetapan hukum yang dihasilkan melalui fikih Sosial tetap berpijak dan tidak terlepas dari sumber-sumber tekstual transendental. Hubungan antara fikih Sosial dan temuan ilmiah berjalan secara sirkular dan timbal balik, sehingga tercipta dialog konstruktif antara logika uṣūl al-fiqh (prinsip-prinsip yurisprudensi), pengetahuan ilmiah, dan ketetapan fikih yang dihasilkan. Studi ini berkontribusi pada reinterpretasi dan penjelasan batas-batas interdisipliner dalam fiqh sosial.