Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara eksplisit oleh konstitusi Nasional maupun Internasional. Namun, kebebasan bukan berarti tanpa batas, dalam konteks berkomunikasi di ruang publik kebebasan berpendapat harus dibatasi oleh etika. Q.S al-Hujurat 49:11 merupakan ayat yang relevan untuk membahas etika berpendapat. Ayat ini mengajarkan kepada umat Islam untuk saling menghormati dan menghargai pendapat orang lain, meskipun pendapat tersebut berbeda dengan pendapat kita. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji Q.S Al-Hujurat 49:11 melalui pendekatan ma’na cum magzha guna mencari kerangka ideal etika berpendapat di media sosial yang relevan dengan tantangan komunikasi digital kontemporer seperti fenomena ujaran kebencian, hoaks dan polarisasi di ruang digital. Melalui analisis linguistik terhdapa term yaskhasru, al-lamz dan tanabuz bi al-alqab serta rekonstruksi konteks historis mikro dan makro, penelitian ini menemukan empat perinsip etika Qur’ani yang bisa diaplikasikan yakni: prinsip anti peremehan atau larangan merendahkan atau mengejek dalam bentuk verbal paupun non-verbal, prinsip anti lamz atau larangan menyindir, mengisyaratkan cela atau mengekspresikan penghinaan secara terselubung, kemudian prinsip anti stigmatisasi atau larangan memberi label negatif dan julukan yang merusak martabat dan terkahir prinsip restorasi moral atau kewajiban memperbaiki hunguna sosial yang bermartabat. Novelty dalam penelitian ini terletak pada upaya reintrepetasi dan tranformasi makna ayat menjadi prinsip etika yang bisa digunakan dalam komunikasi berbasis digital yang bertumpu pada nilai-nilai al-Qur’an untuk mereduksi degradasi moral di ruang media sosial.