Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Asas Publisitas Hak Tanggungan dalam Mewujudkan Kepastian Hukum; Kajian Terhadap Peletakkan Sita Terhadap Atas Tanah yang Telah Bersertifikat Hak Tanggungan Budi Suranto Bangun; Gunawan Widjaja
Jurnal Sosial Teknologi Vol. 5 No. 12 (2025): Jurnal Sosial dan Teknologi
Publisher : CV. Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jurnalsostech.v5i12.32548

Abstract

Tanah memiliki arti penting bagi kehidupan masyarakat Indonesia sebagai negara agraris. Karena sifatnya yang esensial dan terbatas, tanah tidak hanya menjadi objek vital ekonomi, tetapi juga sering menjadi sumber sengketa. Dalam konteks hukum, tanah dapat dijadikan jaminan utang melalui mekanisme Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT). Apa itu Hak Tanggungan adalah Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUHT yang memberi definisi “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah” Pada Pasal 10 ayat (2) UUHT pemberian hak tanggungan diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dimana wilayah kerjanya berada atau berwenang membuat APHT. Kemudian pada Pasal 14 UUHT sebagaimana telah dibuatnya APHT langkah berikut adalah mendaftarkannya ke kantor pertanahan setempat kemudian kantor pertanahan menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT). Salah satu asas fundamental dalam UUHT adalah asas publisitas, yang mewajibkan setiap pemberian Hak Tanggungan didaftarkan pada Kantor Pertanahan sebagai bentuk pengumuman kepada publik. Tujuan Penelitian asas publisitas untuk menjamin keterbukaan dan kepastian hukum bagi pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, melalui analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Fokus penelitian diarahkan pada bagaimana mekanisme pendaftaran Hak Tanggungan diatur dalam UUHT serta sejauh mana asas publisitas diimplementasikan dalam praktik hukum di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun asas publisitas memiliki fungsi sentral dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak, khususnya kreditur pemegang Hak Tanggungan melalui mekanisme pendaftaran di Kantor Pertanahan, namun dalam praktiknya, asas publisitas belum sepenuhnya menjamin perlindungan hukum bagi kreditur, karena objek jaminan yang telah didaftarkan masih dapat dikenai blokir, sita pidana, atau sita persamaan oleh pihak ketiga. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan adanya kelemahan dalam implementasi asas publisitas. Oleh karena itu, diperlukan revisi terhadap ketentuan dalam UUHT atau pembentukan peraturan pelaksana yang secara tegas melarang penjatuhan sita terhadap objek yang telah dibebani Hak Tanggungan dan yang telah memiliki SHT, guna mewujudkan asas kepastian hukum sebagaimana diamanatkan oleh UUHT.