Seventiani, Elma
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA PENGUATAN PENERAPAN DIVERSI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM Seventiani, Elma
Lex LATA Vol. 7 No. 2 (2025): JULI 2025
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v7i2.3786

Abstract

Abstrak Sistem peradilan pidana anak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, wajib mengutamakan diversi. Diversi menurut Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Anak yang berkonflik dengan hukum tetap harus ditegakkan hukum terhadapnya haruslah mendapatkan perlindungan dan mengutamakan penyelesaian perkara di luar peradilan. Maka pentingnya diversi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum guna tetap memberikan pelindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini yakni; 1). Bagaimana Implementasi diversi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ?, 2). Bagaimana upaya penguatan penerapan Diversi oleh Jaksa penuntut umum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ?. Metodelogi yang digunakan dalam penelitian ini metode empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan sosiologi hukum (legal sociology approach), dan pendekatan kasus (case approach). Adapun hasil penelitian ini; 1). Implementasi Diversi yang dilakukan melaksanakan persidangan Diversi sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengupayakan tetap terlindunginya hak-hak anak, dan pengupayaan penyelesaian perkara dengan jalan restorative justice. 2).Upaya penguatan penerapan Diversi yakni; Penerapan proses sistem peradilan pidana anak mengutamakan Diversi dengan kategori kasus sesuai ketentuan Pasal 6 UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, melaksanakan pedoman sesuai peraturan dan arahan Kejaksaan Pusat pada pelaksanaan Diversi, mendorong digalakkannya proses penyelesaian perkara Anak yang Berkonflik dengan Hukum melalui Diversi, mengadakan Program-program melalui pendekatan kepada masyarakat sebagai pencegahan anak berkonflik dengan hukum. Kata Kunci : Anak Berkonflik dengan Hukum, Jaksa Penuntut umum, Diversi