Amanat konstitusi pada pasal 28G ayat (1) telah secara tegas menjamin keamanan data pribadi sebagai salah satu hak konstitusional warga negara yang perlu dilindungi dan dijamin. Namun pada implementasinya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 yang dijadikan dasar hukum penyelenggaraan Pemilu di Indonesia masih belum mengatur norma hukum terkait Pelindungan Data Pribadi, dan hanya mengatur terkait kewenangan administratif KPU dalam pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan. Hal ini kemudian berimplikasi kepada kekosongan hukum yang menimbulkan ketidakpastian dan memperbesar risiko terjadinya pelanggaran terhadap hak konstitusional data pribadi pemilih. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan perbandingan guna menelaah status quo penerapan Pelindungan Data Pemilih dalam Pemilu serta menemukan solusi melalui penerapan Cybersecurity Framework Core oleh negara Filipina dan Amerika Serikat. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menemukan adanya kekosongan hukum dalam pengaturan terkait Pelindungan Data Pemilih dalam Pemilu di Indonesia, yang seharusnya dapat menjamin hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana yang telah diterapkan oleh Filipina melalui Republic Act No. 10173 tentang Data Privacy Act of 2012. Kekosongan hukum tersebut menyebabkan tidak adanya mekanisme yang dapat menjamin Perlindungan Data Pribadi warga negara dalam pelaksanaan Pemilu. Sehingga dalam penelitian ini, ditemukan rekomendasi berupa konstruksi melalui penambahan norma dalam Undang-Undang Pemilu serta penerapan Cybersecurity Framework Core yang bertujuan untuk menghindari kekosongan norma substantif dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia.