This Author published in this journals
All Journal Commerce Law
Muhammad Tegar Audryon Arzayka, Muhammad Tegar Audryon Arzayka
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1130k/Pdt/2010 Tentang Saham Sebagai Jaminan Kredit Pada Deutsche Bank Muhammad Tegar Audryon Arzayka, Muhammad Tegar Audryon Arzayka; Kusuma Wardani, Nizia
Commerce Law Vol. 5 No. 2 (2025): Commerce Law (in progress)
Publisher : Departement Business Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/kgm2vf80

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan eksekusi gadai saham yang dilakukan oleh kreditur sebagaimana ditinjau oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1130K/Pdt/2010. Pokok persoalan dalam perkara ini berkaitan dengan eksekusi objek jaminan berupa saham yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemberi gadai, serta diajukan melalui permohonan yang keliru secara formil. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan terhadap substansi putusan, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam perjanjian jaminan kebendaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat permasalahan hukum dalam pelaksanaan eksekusi oleh Deutsche Bank sebagai kreditur, baik dari segi prosedur maupun perlindungan hukum terhadap pemberi gadai. Mahkamah Agung sebagai judex juris tidak sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip hukum secara menyeluruh, terutama dalam memperhatikan asas keadilan substantif, asas keseimbangan, dan asas perlindungan terhadap pihak yang lebih lemah. Selain itu, permohonan penetapan eksekusi melalui jalur voluntair atas objek yang disengketakan tidak memenuhi syarat sebagai permohonan yang sah secara hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi pendekatan hakim dalam memeriksa perkara jaminan kebendaan agar penerapan hukum lebih berorientasi pada keadilan dan perlindungan hukum yang seimbang bagi para pihak.