Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN MUDHARABAH MUTLAQAH DALAM MENDUKUNG STABILITAS KEUANGAN PADA PAGUYUBAN UMKM KECAMATAN WARU, KABUPATEN SIDOARJO Candra Kirana, Puput; Anggraini Aripratiwi, Ratna
AB-JOIEC: Al-Bahjah Journal of Islamic Economics Vol. 3 No. 02 (2025): AB-JOIEC
Publisher : Program Studi Ekonomi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61553/abjoiec.v3i02.892

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pembiayaan mudharabah mutlaqah, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat, serta menelaah perkembangan dan dampaknya terhadap stabilitas keuangan anggota Paguyuban UMKM Kampung Jajan di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi non partisipan, wawancara semi-terstruktur, dan dokumentasi, dengan informan utama Ketua Paguyuban serta dua anggota sebagai informan pendukung. Analisis data mengacu pada model Miles dan Huberman yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pembiayaan mudharabah mutlaqah di Paguyuban UMKM Kampung Jajan berjalan berdasarkan prinsip kepercayaan, kesepakatan bersama, dan tanpa persyaratan agunan, sehingga dinilai lebih adil dan tidak membebani anggota. Faktor pendukung utama meliputi tingginya modal sosial antaranggota, fleksibilitas akad, serta solidaritas paguyuban, sedangkan faktor penghambat meliputi fluktuasi pendapatan usaha dan keterbatasan pemahaman pencatatan keuangan sebagian anggota. Perkembangan pembiayaan mudharabah mutlaqah memberikan dampak positif terhadap stabilitas keuangan anggota, ditunjukkan melalui meningkatnya kemampuan pengelolaan modal, keberlangsungan usaha, serta berkurangnya tekanan kewajiban pembayaran tetap saat pendapatan menurun. Penelitian ini memberikan kontribusi empiris dengan menempatkan akad mudharabah mutlaqah dalam konteks paguyuban UMKM non-lembaga keuangan formal, serta menegaskan peran modal sosial sebagai mekanisme pengendalian pembiayaan syariah.