Perjanjian kredit antara lembaga perbankan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang terjadi wanprestasi dari pihak debitur yang berdampak pada hubungan hukum dan keberlangsungan usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: 1) bagaimana proses pengajuan dan pelaksanaan perjanjian kredit antara Bank BRI dan UMKM Konveksi Parasit di Daerah Istimewa Yogyakarta; 2) apa saja faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi oleh debitur; dan 3) bagaimana mekanisme penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh pihak bank. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh data primer. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dengan jenis dan sumber data berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka, serta data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan pihak terkait. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif untuk menginterpretasikan norma hukum dan fakta empiris secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) proses pengajuan kredit dilakukan melalui prosedur formal dengan dokumen pendukung yang sah, dan dituangkan dalam Surat Pengakuan Hutang; 2) wanprestasi terjadi karena kombinasi faktor internal seperti pengelolaan usaha yang kurang optimal dan faktor eksternal seperti penurunan permintaan pasar; dan 3) penyelesaian wanprestasi dilakukan melalui eksekusi agunan, pelaporan ke otoritas keuangan, serta pendekatan persuasif seperti restrukturisasi kredit. Penelitian ini menegaskan pentingnya edukasi hukum bagi pelaku UMKM dan penerapan prinsip keadilan dalam penyelesaian sengketa kredit.