Monawarah, Monawarah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Etika Fikih Dalam Pengobatan Tradisional Terbuka Aurat (Sampel Mandi Buka Aura) Studi Kasus Desa Manarap Monawarah, Monawarah; Hafidzi, Anwar
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 4 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i4.1548

Abstract

Penelitian ini membahas persoalan etika fikih dalam praktik pengobatan tradisional terbuka aurat dengan sampel mandi buka aura yang terjadi di Desa Manarap. Praktik mandi buka aura dipahami oleh sebagian masyarakat sebagai bentuk ikhtiar pengobatan tradisional dan spiritual, namun dalam pelaksanaannya sering melibatkan pembukaan aurat dan sentuhan fisik oleh orang yang bukan mahram. Hal ini menimbulkan persoalan hukum Islam, khususnya terkait batasan aurat dan ketentuan darurat dalam pengobatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan ulama mengenai etika membuka aurat dalam konteks pengobatan serta menilai kesesuaian praktik mandi buka aura dengan prinsip-prinsip fikih Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui wawancara tokoh agama, observasi lapangan, serta kajian terhadap kitab fikih dan literatur hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa membuka aurat dalam pengobatan hanya dibolehkan dalam kondisi darurat yang nyata, terbatas pada bagian yang diperlukan, dilakukan oleh sesama jenis, dan tidak disertai unsur ritual yang menyimpang dari syariat. Praktik mandi buka aura dinilai tidak memenuhi kriteria darurat sebagaimana ditetapkan dalam kaidah fikih, sehingga berpotensi melanggar etika menjaga aurat. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya pemahaman fikih yang lebih mendalam agar praktik pengobatan di masyarakat tetap sejalan dengan prinsip syariat Islam dan menjaga kehormatan manusia.