Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hak Merek Terhadap Pendaftaran Brand Lokal Yang Menyerupai Merek Asing Terkenal Pada Produk Sejenis Di Indonesia Ilmi, M.fathul; Irhamna, Irhamna; Hidayah, Hildatul
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 4 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i4.1551

Abstract

Merek merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki peran penting dalam kegiatan perdagangan, karena berfungsi sebagai pembeda barang atau jasa yang diproduksi oleh pelaku usaha. Dalam praktik di Indonesia, masih sering ditemukan pendaftaran merek lokal yang menyerupai merek asing terkenal pada produk sejenis, baik dari segi nama, logo, maupun unsur visual lainnya. Fenomena ini menimbulkan permasalahan hukum terkait perlindungan hak merek, khususnya mengenai prinsip itikad baik, persamaan pada pokoknya, serta perlindungan terhadap merek terkenal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum hak merek terhadap pendaftaran brand lokal yang menyerupai merek asing terkenal pada produk sejenis di Indonesia serta implikasi hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan terkait merek, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran merek yang menyerupai merek asing terkenal pada produk sejenis berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya terkait larangan pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang konsisten serta peningkatan kehati-hatian dalam proses pemeriksaan merek guna memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan pemilik merek yang sah.