Samriadin
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016: Studi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 30/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 18 November 2020 Samriadin; Agung Puta Pangestu
CITACONOMIA : Economic and Business Studies Vol. 4 No. 04 (2025): Oktober - Desember
Publisher : CITACONOMIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63922/citaconomia.v4i04.2860

Abstract

Kegiatan perdagangan atau jual beli yang dilakukan oleh pengusaha memberi pengaruh yang besar terhadap perekonomian di indonesia. Di sisi lain, globalisasi juga mempunyai dampak bagi perusahaan lain, yaitu pengusaha dapat meniru atau plagiarisasi suatu produk yang ada. Masih banyak pengusaha yang mengabaikan terhadap hak kepemilikan barang dan atau jasa, termasuk juga kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual khususnya dibidang merek. Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang mempunyai persamaan untuk barang atau jasa yang sejenis. Tindakan tersebut dapat dilakukan karena akan merugikan pemilik merek yang sah. Bukan hanya dari segi ekonomi melainkan dapat merusak citra merek tersebut. Pembajakan atau pemanfaatan reputasi dalam penggunaan merek yang terdapat persamaan pada pokoknya masih banyak terjadi. Dalam penelitian ini, permasalahan yang diangkat adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap merk terdaftar menurut UU Nomor 20 Tahun 2016 dan jika dihubungkan dengan putusan perkara merek Nomor: 30/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 18 November 2020 sudahkah diterapkan oleh majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang merek tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penerapan perlindungan hukum terhadap merk terdaftar dalam perkara tersebut. Hasil Penelitian diperoleh bahwa majelis hakim mengakui hak eksklusif penggugat (Hardwood Private Limited) sebagai pemilik merek terdaftar “STRONG” pada kelas 3. Hak ini secara eksplisit dilindungi UU No. 20 Tahun 2016, majelis hakim menilai bahwa penggunaan istilah “PEPSODENT STRONG” oleh Unilever memiliki persamaan pokok dengan merek “STRONG” dengan demikian majelis hakim telah menerapkan ketentuan perundang-undangan yang mengakui perlindungan terhadap merek terkenal.