Sengketa teritorial Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia mencerminkan kompleksitas hubungan internasional di Asia Tenggara yang berakar pada warisan kolonial serta lemahnya pengeasan batas kedaulatan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penyelesaian sengketa tersebut melalui perspektif International Dispute Settlement Theory J.G. Merrills (1984,2011), yang menekankan pentingnya penyelesaian damai melalui jalur hukum, diplomasi dan arbitrase internasional sebagai instrumen utama menjaga perdamaian global. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur, pwnwlitian ii menelaah sumber akademik, putusan Mahkamah Internasional (ICJ) serta peran ASEAN dalam memfasilitasi stabilitas regional. Hasil analisis menunjukkan bahwa kemenganan malaysia di Mahkamah Internasional tahun 2002 (ICJ) didasarkan pada prinsip effectivite atau penguasaan efektif, sedangkan klaim Indonesia berdasarkan uti possidetis juris kurang didukung bukti administratif dan historis konkret. Hal ini menegaskan bahwa penguasaan nyata dilapangan menjadi faktor penentu dalam penyelesaian sengketa teritorial. Selain itu, penelitin ini menemukan bahwa peran ASEAN masih terbatas pada aspek normatif dan diplomatik tanpa memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kelemahan diplomasi yuridis dan kurangnya penguasaan efektif menyebabkan Indonesia kehilangan posisi strategis, sehingga penguatan kapasitas hukum mempertahankan kedaulatan wilayah di masa depan, dan penguatan kapasitas hukum internasional, diplomasi maritim, dan koordinasi antar lembaga nasional menjadi kunci mempertahankan kedaulatan dan stabilitas kawasan.