Harmonisasi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pencegahan tindak pidana korupsi merupakan aspek fundamental dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Indonesia. APIP berperan dalam pengawasan internal, audit, dan deteksi dini terhadap potensi korupsi, sedangkan APH berfokus pada penindakan hukum terhadap pelaku korupsi. Sinergi antara kedua lembaga ini diatur melalui berbagai dasar hukum, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Namun, dalam praktiknya, harmonisasi tersebut menghadapi berbagai kendala, mulai dari tumpang tindih kewenangan, perbedaan paradigma kerja, keterbatasan sumber daya, hingga tekanan politik dan lemahnya sistem pelaporan terpadu. Studi kasus di beberapa daerah menunjukkan bahwa keberhasilan sinergi sangat dipengaruhi oleh kapasitas sumber daya manusia, komitmen pimpinan, serta dukungan regulasi yang jelas. Solusi yang ditawarkan meliputi penguatan kapasitas dan integritas APIP, pembentukan regulasi khusus tentang koordinasi APIP-APH, pemanfaatan teknologi informasi terpadu, serta peningkatan partisipasi masyarakat dan media. Dengan mekanisme harmonisasi yang efektif, pencegahan dan penindakan korupsi dapat berjalan simultan, mempercepat proses hukum, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan penegak hukum.