Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Upaya Memperkenalkan Pengujian Formil sebagai Alat Pengawasan Sistem Hukum Indonesia yang diajukan oleh Publik Aurelia Novianti Ramadhani; Margareth Manullang; Abtri Wulan Matondang; Zainah Duratun Nashihah; Putri Lutvia; Danar Adrian
VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 2 (2025): VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat
Publisher : Fakultas Hukum, UPN Veteran Jawa Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengujian formil merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan seorang warga negara untuk menuntut hak konstitusinya yang telah dilanggar akibat adanya sebuah aturan atau perundang undangan baru Pengujian formil diatur dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, pengujian formil biasanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi yaitu mengenai pengujian Undang Undang terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 untuk memastikan bahwa UU tersebut tidak melanggar UUD NRI 1945, apabila ada tahap pengajuan pengujian formil dikabulkan danĀ  telah terbukti UU tersebut melanggar UUD NRI 1945. Maka hal tersebut dapat menyebabkan aturan perundang undangan tersebut dibatalkan yang kemudian menjamin tidak adanya hak konstitusi yang telah dilanggar. Namun pada kenyataannya tidak banyak yang mengetahui mengenai pengujian formil, sehingga banyaknya masyarakat yang belum menggunakan haknya untuk menuntut keadilan ketika mereka merasa bahwa hak konstitusinya telah dilanggar oleh pemerintah, oleh sebab itu dibuatnya artikel ini untuk mensosialisasikan apa itu pengujian formil, bagaimana cara mengajukan pengujian formil dan akibat hukum yang terjadi apabila pengujian formil dikabulkan.Sosialisasi ini kami tujukan kepada golongan mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa dengan harapan bahwa para mahasiswa dapat menjadi lebih kritis dengan keadaan hukum bangsa. Oleh sebab itu kami memilih untuk melakukan sosialisasi kepada Komunitas Perpustakaan Asrama Mahasiswa Nusantara (Komunitas Perpustakaan AMN), hal ini dikarenakan anggota dari Komunitas Perpustakaan AMN merupakan gabungan dari mahasiswa berbagai daerah di Indonesia. Melalui sosialisasi ini kami berharap dapat memberikan pengertian yang lebih mendalam mengenai pengujian formil.
SARANA DAN PRASARANA PADA ADMINISTRASI PENDIDIKAN DI SEKOLAH Suli Nurzahra; Dinda Andini; Vinni Dini Pratiwi; Fiki Winanda; Putri Lutvia; Anggi Kurnia; Ananda Saradila
Aptana: Jurnal Ilmu & humaniora Vol 2 No 3 (2024): Aptana: Jurnal Ilmu & Humaniora Vol. 01 No. 01 2025 Edisi Juli
Publisher : CV MEDAN TEKNO SOLUSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai administrasi sarana dan prasarana dalam pendidikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur. Administrasi sarana dan prasarana merupakan aspek penting dalam mendukung efektivitas dan efisiensi proses pendidikan. Sarana mencakup alat-alat pembelajaran seperti buku, media, dan teknologi, sedangkan prasarana mencakup fasilitas fisik seperti gedung, ruang kelas, dan laboratorium. Keduanya berperan penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Administrasi yang baik meliputi perencanaan, pengadaan, inventarisasi, distribusi, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama memiliki peran strategis dalam menjamin ketersediaan dan keberlanjutan fasilitas pendidikan. Administrasi yang tertata membantu meningkatkan mutu pembelajaran, efisiensi sumber daya, serta ketercapaian tujuan pendidikan. Dalam pelaksanaannya, dibutuhkan kerja sama antara berbagai pihak, termasuk guru, tenaga kependidikan, dan pengelola sekolah. Sarana dan prasarana yang dikelola secara profesional dan sistematis akan menciptakan suasana belajar yang mendukung dan berdaya guna. Oleh karena itu, pengelolaan administrasi sarana dan prasarana menjadi bagian integral dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di satuan pendidikan