Alfian, M. Rizki Nur
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PENDAPATAN PENGGUNAAN ANGGARAN DESA BERDASARKAN PASAL 72 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMER 6 TAHUN 2014 JUNCTO UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA (Studi Kasus Desa Buduran Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk) Alfian, M. Rizki Nur; Nurbaedah, Nurbaedah
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 14 No 2 (2025): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v14i2.8453

Abstract

Penelitian ini mengkaji Implementasi Pendapatan Penggunaan Anggaran Desa Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Republik Indonesia Nomer Tahun 2014 Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa (Studi Kasus Desa Buduran Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk). Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah 1) Untuk menganalisis Implementasi Pendapatan Penggunaan Anggaran Desa di Desa Buduran Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk 2)Untuk menganalisis Bentuk Pertanggung Jawaban Atas Pendapatan Penggunaan Anggaran Desa Di Desa Buduran Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk Berdasarkan Pasal 72 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Dengan menggunakan metode penelitian Empiris, hasil penelitian ini dapat ditemukana bahwa Implementasi Pendapatan Penggunaan Anggaran Desa di Desa Buduran Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk Sebagian besar sudah sesuai dengan peraturan yang ada, Pertama, transparansi atau keterbukaan dari Pemerintah Desa Limbangan kepada masyarakat dalam pengelolaan APBDes sudah semua sesuai pada bidang pembangunan desa dan bagian pemberian informasi terkait pengelolaan APBDes dilakukan di semua bidang kegiatan yang didanai oleh dana APBDes. Kedua, Akuntabilitas dari Pemerintah Desa Buduran kecamatan bagor kabupaten nganjuk sudah bertanggungjawab mengenai pengelolaan APBDes, Ketiga, Partisipatif dari Pemerintah Desa sudah melakukan dengan cukup baik Bentuk Pertanggung Jawaban Atas Pendapatan Penggunaan Anggaran Desa Di Desa Buduran Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk Berdasarkan Pasal 72 Nomor 6 Tahun 2014 Juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Bentuk Tanggungjawab Administratif oleh Kepala Desa dalam Penggunaan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dikaitkan dengan teori yang ada harus sevisi dengan "good financial goverriance" yang pertama-tama harus diperhatikan adalah membentuk APBD yang terasa demokratis dengan mengedepankan unsur peran serta masyarakat.