Penelitian ini bertujuan untuk menilai keabsahan Keputusan Hasil Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI tanggal 4 September 2025 dalam perspektif hukum administrasi negara, dengan menitikberatkan pada penerapan asas legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokumen tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindakan administratif internal lembaga negara yang sah secara substansial karena dikeluarkan oleh organ berwenang dan menimbulkan akibat hukum konkret, meskipun tidak sepenuhnya memenuhi unsur formil sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Administrasi Pemerintahan. Namun demikian, ditemukan adanya pelanggaran terhadap asas legalitas baik secara formal maupun materiil, serta ketidaksesuaian dengan prinsip AUPB seperti keterbukaan, akuntabilitas, proporsionalitas, dan profesionalisme. Temuan ini mengindikasikan adanya kekosongan normatif dalam penerapan hukum administrasi terhadap lembaga legislatif yang masih berorientasi pada struktur eksekutif. Secara praktis, hasil penelitian ini menegaskan perlunya pembaruan konseptual dan normatif agar hukum administrasi Indonesia dapat mengakomodasi fungsi administratif lembaga negara non-eksekutif. Secara teoretis, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan konsep keputusan administrasi internal lembaga negara sebagai bentuk administrasi konstitusional yang perlu diakui secara eksplisit dalam doktrin hukum administrasi modern.