Penelitian ini mengkaji kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah warga negara Indonesia (WNI) dalam perkawinan campuran dengan warga negara asing (WNA) setelah terjadinya pembatalan perjanjian perkawinan. Kajian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah perkawinan campuran di Indonesia, khususnya di Bali sebagai wilayah dengan intensitas interaksi internasional yang tinggi. Kondisi tersebut memunculkan problematika hukum yang kompleks, terutama terkait kepemilikan hak atas tanah, mengingat hukum agraria nasional secara tegas membatasi kepemilikan tanah hanya bagi WNI. Permasalahan muncul ketika harta yang diperoleh selama perkawinan berada dalam rezim harta bersama, sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip kewarganegaraan dalam hukum agraria. Fokus penelitian ini adalah menganalisis implikasi hukum pembatalan perjanjian pranikah atau pascanikah terhadap status kepemilikan tanah yang diperoleh selama perkawinan. Pembatalan perjanjian tersebut berakibat pada berlakunya sistem harta bersama, yang berpotensi menimbulkan anggapan adanya penguasaan tidak langsung oleh pasangan WNA. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan memadukan analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan data empiris melalui wawancara dengan praktisi hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pembatalan perjanjian perkawinan menimbulkan kerentanan hukum bagi WNI, baik berupa ketidakpastian hak, potensi sengketa, maupun risiko pemaksaan pengalihan hak. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya penguatan peran notaris, standardisasi klausul perjanjian, kejelasan dokumen bilingual, serta mekanisme verifikasi yang ketat guna menjamin kepastian hukum, perlindungan hak milik WNI, keadilan, dan kedaulatan hukum nasional.