Isu mengenai syarat pendidikan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia menjadi pembahasan yang penting dalam upaya menilai rasionalitas dan mutu kepemimpinan nasional. Dalam konstitusi, tidak terdapat ketentuan yang mengatur batas minimal pendidikan formal bagi calon pemimpin negara, termasuk kualifikasi gelar sarjana. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan sejauh mana tingkat pendidikan formal berperan dalam membentuk kemampuan berpikir rasional serta ketepatan seorang pemimpin dalam mengambil keputusan strategis kenegaraan. Penelitian ini bertujuan mengkaji latar belakang politik, dan yuridis yang melandasi tidak adanya ketentuan tersebut, sekaligus menganalisis dampaknya terhadap kualitas kepemimpinan nasional. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif-normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, dan pandangan para pakar hukum tata negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa tidak adanya keharusan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden untuk berpendidikan sarjana berakar pada prinsip kesetaraan hak politik setiap warga negara. Namun demikian, rendahnya standar pendidikan calon pemimpin dapat berimplikasi pada lemahnya rasionalitas dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik. Oleh sebab itu, diperlukan peninjauan ulang terhadap ketentuan yang berlaku guna memperkuat kualitas dan rasionalitas kepemimpinan nasional di masa mendatang.