Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kebijakan Hukum Keluarga Terhadap Perkawinan Anak Di Bawah Umur Di Indonesia Amelya Widyanti; Mutiara Fadhilah Nst
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 4 No. 01 (2026): Februari 2026
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebijakan hukum keluarga di Indonesia mengatur bahwa usia minimal perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 16 Tahun 2019. Perkawinan di bawah batas usia ini, yang dikenal sebagai perkawinan anak, dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak anak karena berdampak negatif pada kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan mereka, serta dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Dan Ada juga Kebanyakan ulama Muslim sepakat bahwa pernikahan di bawah umur halal dengan beberapa syarat. Dengan demikian, didu-kung dengan fakta bahwa sistem hukum kita tidak mengkriminalisasi pernikahan seperti itu dan bahwa isu ini masih menjadi perde-batan di masyarakat, pernikahan dini tidak boleh dikriminalisasi dalam hukum yang akan datang. Terdapat kontroversi dengan adanya perbedaan kebiasaan yang ada di masyarakat mengenai perkawinan dengan UU Perkawinan, guna mendukung pencegahan praktik perkawinan bawah umur di Indonesia,disarankan adanya perubahan nilai, norma, dan cara pandang terhadap perkawinan bawah umur, serta adanya penguatan peran orang tua dalam perlindungan anak.