Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Menalaah Perluasaan TNI Keranah Non-Perang Menurut Mandat Konstitusional Siregar, Mhd Alfansyah; Hufron, Hufron
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 4 (2026): November - January
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i4.4255

Abstract

Penelitian ini mengkaji dasar konstitusional serta kerangka pengaturan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam perspektif UUD NRI 1945. Pelibatan TNI yang semakin intens dalam berbagai tugas non-perang seperti penanggulangan bencana, pemberantasan terorisme, pengamanan objek vital, dan operasi kemanusiaan menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai batas kewenangan militer di tengah komitmen Indonesia terhadap prinsip supremasi sipil pascareformasi. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, kajian ini menganalisis ketentuan dalam UUD NRI 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Undang-Undang Kepolisian, serta yurisprudensi dan doktrin ketatanegaraan terkait distribusi kewenangan pertahanan dan keamanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara prinsipil pelaksanaan OMSP oleh TNI masih berada dalam koridor konstitusional, mengingat Pasal 30 UUD NRI 1945 memang memberikan mandat kepada TNI untuk menjalankan tugas-tugas tertentu selain operasi militer dalam konteks menjaga kedaulatan dan keamanan nasional. Namun demikian, pengaturan prosedural mengenai OMSP dalam peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya sejalan dengan asas konstitusionalisme, terutama terkait batasan kewenangan, mekanisme akuntabilitas, serta kontrol sipil yang efektif terhadap keputusan pengerahan militer. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang lebih komprehensif guna memperjelas parameter, syarat, serta tata cara pelaksanaan OMSP agar benar-benar mencerminkan amanat Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 mengenai negara hukum dan menjamin tegaknya supremasi konstitusi serta supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Reformasi ini penting untuk memastikan bahwa peran TNI dalam OMSP tetap proporsional, diawasi, dan tidak mengaburkan prinsip pemisahan fungsi pertahanan dan keamanan.